Produk
Layanan
Sub Total
Rp 0
Pesan Sekarang
STP Otomotif ITS Resmi Menjadi Bengkel Konversi Sepeda Motor Tipe A Bersertifikasi
Admin
18 February 2025

STP Otomotif ITS Resmi Menjadi Bengkel Konversi Sepeda Motor Tipe A Bersertifikasi

Pada tanggal 06 Februari 2025, STP Otomotif ITS resmi menjadi bengkel konversi sepeda motor tipe A bersertifikasi. Sertifikasi ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat setelah melalui proses verifikasi, termasuk visitasi ke Gedung STP Otomotif ITS pada tanggal 16 Januari 2025. Sebelumnya, STP Otomotif ITS telah berstatus sebagai bengkel konversi tipe B sejak tahun 2022.

1.jpg 138.64 KB
Dengan status sebagai bengkel konversi tipe A, STP Otomotif ITS yang sebelumnya hanya memiliki fungsi untuk melakukan konversi kendaraan dan pengajuan uji tipe per unit kendaraan, saat ini sudah memiliki fungsi tambahan untuk mengajukan uji tipe per tipe kendaraan. Untuk lebih lengkapnya, fungsi dari Bengkel Konversi Tipe A telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2023 tentang “Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai”, pada Pasal 5 ayat (3), yaitu:

  1. Melakukan Konversi Sepeda Motor; 
  2. Mengajukan permohonan pengujian Sepeda Motor hasil Konversi secara per unit atau per tipe Sepeda Motor; dan 
  3. Melakukan kendali mutu (quality control) terhadap Sepeda Motor hasil Konversi yang telah memiliki SUT Konversi berdasarkan pengujian per tipe.

Sebagai bengkel konversi tipe A, STP Otomotif ITS dapat menjadi lokasi uji tipe, yang biasanya dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, uji tipe yang dilakukan tidak perlu per unit, melainkan cukup dengan per tipe saja. Oleh karena itu, proses pengurusan SUT dan SRUT di bengkel kami menjadi lebih efektif dan efisien. 
Oleh karena itu, bengkel kami hanya membutuhkan sekali uji tipe per tipe (merk) sepeda motor untuk mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT). Untuk unit motor selanjutnya dengan tipe yang telah memiliki SUT, maka tidak diperlukan lagi proses uji tipe ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yang berlokasi di Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Sehingga, proses pengurusan STNK baru akan menjadi jauh lebih cepat dan hemat. 

2.jpg 161.25 KB
Secara teknis, untuk mendapatkan sertifikasi, kami melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dahulu, sesuai dengan Permenhub No.39 Tahun 2023 Pasal 6, yaitu SDM teknis, peralatan, alat uji laik jalan, dan dokumen teknis lainnya. Setelah itu, dokumen pengajuan sertifikasi ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat cq Direktur Sarana Transportasi Jalan. Kemudian, petugas akan melakukan pra-verifikasi dokumen secara online, dan dilanjutkan dengan verifikasi secara offline untuk memastikan kesesuaian dokumen pengajuan dengan aslinya. Jika semua proses ini telah dilakukan dan dinyatakan lulus, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mengesahkan dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan Sertifikat Bengkel Konversi Tipe A. 
Dengan status baru ini, STP Otomotif ITS semakin siap untuk berkontribusi dalam percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia melalui layanan konversi yang lebih efisien dan terstandarisasi.